PORTAL KALTENG – Mantan Panglima TNI Jendral (Purn.) Gatot Nurmantyo turut angkat bicara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo cs sebagai tersangka.
Belakangan ini ia mengatakan bahwa tersangka Ferdy Sambo berpeluang kembali ke institusi Polri.
Tersangka Ferdy Sambo memiliki peluang kembali ke Polri dan tidak dipecat melalui Perpol No 7 Tahun 2022.
Perpol tersebut menyebutkan bahwa Kapolri berhak meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Menurut Gatot Nurmantyo, peraturan tersebut dapat menjadi peluang atau celah untuk Ferdy Sambo cs lolos dari jeratan hukum.
Ia juga turut mengimbau kepada Presiden Joko Widodo dan Menko Polhukam terkait dengan peraturan ini.
“Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini,” tuturnya.
Hal yang tidak masuk diakal menurutnya, karena yang dapat memberhentikan perwira tinggi Polri adalah presiden, tetapi bisa kembali lagi dengan bantuan Kapolri.