Terlibat Kasus Brigadir J, Sejumlah Anggota Polri Kena Sanksi Demosi Hingga Pemberhentian Tidak Hormat

- 18 September 2022, 11:25 WIB
Kasus Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo /

PORTAL KALTENG – Sepuluh anggota Polri yang terlibat dalam obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J telah disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) yang digelar oleh pihak Kepolisian.

Putusan dari sidang KKEP terhadap sepuluh anggota Polri tersebut beberapa di antaranya diberikan sanksi berupa pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) dan beberapa lainnya dikenakan sanksi demosi.

Melansir Pikiran-rakyat.com pada Minggu 18 September 2022, anggota Polri yang diberikan sanksi pemecatan di antaranya adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Link Streaming Top Youth Premier League Minggu Ke-4 : MC Utama vs Bekasi Raya Sedang Berlangsung

Anggota Kepolisian yang di PTDH tesebut terbukti melanggar sejumlah pasal dalam kode etik Polri, terlebih dalam obstruction of justice atau penyidikan kasus Brigadir J.

Selain keempat nama anggota Polri di atas, Jerry Raymon Siagian juga dipecat dari Polri. Namun, bukan terkait kasus obstruction of justice.

Kelima polisi yang diberikan sanksi PTDH tersebut tetap mengajukan banding atas putusan yang mereka terima.

Sanksi demosi diberikan oleh institusi Polri kepada tiga anggotanya, yaitu Bharada Sadam, Briigadir Firllyan Fitri Rosadi, dan AKBP Pujiyarto.

Baca Juga: Kamu Harus Nonton , Jeon Yeo Been Bersama Nana Mengungkap Kasus Alien di Drama Glitch, Berikut Jadwal Rilisnya

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah