Cek Syarat Pendataan Non ASN atau Tenaga Honorer, Siapa Saja yang Termasuk?

- 21 September 2022, 10:00 WIB
Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN
Resmi dari Kemenpan RB, Ini Daftar Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Ikut Pendataan Non ASN /Tangkapan Layar

PORTAL KALTENG - Pendataan Non ASN menindaklanjuti surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 mengenai kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah.

Selanjutnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Adanya Peraturan Pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mendorong setiap Instansi Pemerintah melakukan penataan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Begini Alur Pendataan Non ASN atau Tenaga Honorer, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

Disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam pegawai Non ASN merupakan pegawai yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling lama lima tahun dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pejabat Pembina Kepegawaian kemudian melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan dalam mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Syarat yang diberlakukan dapat dilihat sebagai berikut:

Baca Juga: Hacker Bjorka Diduga Tidak Sendiri, Polri: Masih Kami Buru

  • Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Pegawai Non ASN telah bekerja pada Instansi Pemerintah
  • Pemberian gaji menggunakan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja minimal selama satu tahun pada 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun pada 31 Desember 2021
  • Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Pendataan pegawai Non ASN dengan melakukan pemetaan guna mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah.

Halaman:

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x