Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Kepolisian, DPR Minta Proses Pidana Disegerakan

- 20 September 2022, 14:34 WIB
Potret Ferdy Sambo
Potret Ferdy Sambo /Antara/

Baca Juga: Lirik Lagu 'Seperti Kisah' Rizky Febian: Tak Tahu Bagaimana, Aku Tanpa Dirimu

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," ujar Habiburokhman.

Politisi Gerindra itu kemudian mengimbau agar proses peradilan disegerakan, tidak dijalankan secara bertele-tele karena mengingat proses kode etik telah usai.

Berkaitan dengan hasil putusan, terlihat masyarakat mendukung putusan yang diberikan oleh majelis hakim dalam sidang KKEP banding tersebut.

Sebagai informasi sebelumnya, pihak Kepolisian mengatakan hasil putusan PTDH Ferdy Sambo tidak akan digelar upacara atau seremonial.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Baca Juga: IVE Siap Debut Jepang dengan Pra-Rilis MV 'Eleven' Versi Jepang

Dan telah diketahui sebelumnya dari tayangan Polri TV, putusan sidang banding tersebut sifatnya final dan mengikat.

Atas hasil putusan sidang  banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto PTDH tetap berlaku dan tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.***

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah