Ferdy Sambo Resmi Dipecat Dari Kepolisian, DPR Minta Proses Pidana Disegerakan

- 20 September 2022, 14:34 WIB
Potret Ferdy Sambo
Potret Ferdy Sambo /Antara/

PORTAL KALTENG – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding terhukum Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah digelar sebelumnya pada 19 September 2022, pukul 10.30 WIB.

Hasil sidang KKEP Banding tersebut telah diputuskan para majelis hukum menolak pengajuan banding  Ferdy Sambo.

Dengan demikian, setelah adanya putusan tersebut Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Prediksi Liga 2 : PSKC Cimahi vs Karo United dari Susuna Pamin hingga Perkiraan Skor Akhir

Melansir Pikrian-rakyat.com pada Selasa 20 September 2022, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman ikut bicara.

Ia beranggapan bahwa tidak ada celah hukum bagi terhukum Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ucap Habiburokhman kepada wartawan.

Setelah pengumuman hasil putusan sidang KKEP banding Ferdy Sambo diumumkan, Habiburokman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan tersangka lainnya segera dilakukan.

Menurutnya kasus ini telah lama menyita perhatian publik.

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x