Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang banding Ferdy Sambo ini tidak sama dengan sidang KKEP sebelumnya.
Sidang banding ini hanya berbentuk rapat biasa yang hasil keputusannya diputuskan berdasarkan keputusan kolektif.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," tuturnya.
Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai pelanggara etik Polri dalam kasus obstruction of justice Brigadir J.
Beberapa pasal yang dilanggar oleh Ferdy Sambo diantaranya, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sampaikan Permintaan Maaf, Apakah Kasus Pembunuhan Ini Berakhir?
Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, ia diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang telah diputuskan Komisi Kode Etik Polri beberapa waktu lalu.***