Update Kasus Ferdy Sambo: Dipimpin Tiga Jenderal, Sidang KKEP Banding Digelar Hari Ini

- 19 September 2022, 08:31 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada media. ANTARA/Laily Rahmawaty /

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang banding Ferdy Sambo ini tidak sama dengan sidang KKEP sebelumnya.

Sidang banding ini hanya berbentuk rapat biasa yang hasil keputusannya diputuskan berdasarkan keputusan kolektif.

Baca Juga: Jelaskan Peluang Ferdy Sambo Kembali Ke Polri dan Tidak Dipecat, Gatot Nurmantyo: Polri Terbelah 2 Kelompok

"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat itu, nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya, menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak," tuturnya.

Ferdy Sambo secara resmi telah ditetapkan sebagai pelanggara etik Polri dalam kasus obstruction of justice Brigadir J.

Beberapa pasal yang dilanggar oleh Ferdy Sambo diantaranya, Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sampaikan Permintaan Maaf, Apakah Kasus Pembunuhan Ini Berakhir?

Karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo, ia diberikan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang telah diputuskan Komisi Kode Etik Polri beberapa waktu lalu.***

Halaman:

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah