PORTAL KALTENG - Hingga hari ini, kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat belum juga menemukan titik terangnya.
Ternyata kasus ini bukan hanya tentang pembunuhan berencana, ada motif lain yang membuat Ferdy Sambo tega menyuruh Bharada E membunuh Brigadir J.
Pembunuhan yang terjadi atas rasa cemburu dari Ferdy Sambo karena istrinya terlibat perselingkuhan dengan Brigadir J.
Baca Juga: Korban Perampokan di Hajak Barito Utara Lapor Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara
Sampai saat ini, kasus pembunuhan Brigadir J masih terus diproses hingga semua terpecahkan.
Selain itu, beberapa polisi yang terlibat untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J harus rela melepaskan jabatannya.
Sampai saat ini bahwa sidang majelis KEPP sudah memecat lima perwira Polri yang terbukti bersalah.
Pemecatan itu dilakukan karena lima polisi tersebut diduga menghalangi proses penyidikan dalam kasus Brigadir J.
Berikut ini daftar polisi yang disangka melakukan obstruction of justice (menghalangi proses hukum) penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
1. Irjen Ferdy Sambo
Irjen Fedy Sambo merupakan tersangka pertama atas kematian dan pembunuhan Brigadir J.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan penyidikan tim khusus, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana tersebut.
Baca Juga: Dua Pria terduga Pelaku Pengeroyokan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Berhasil Diamankan Polisi
Pemecatan Ferdy Sambo secara resmi dilakukan pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Surat pemecatan itu dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
2. Kompol Baiquni Wibowo
Setelah Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo ikut dipecat terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Klarifikasi Nikita Mirzani Kala Rumahnya Didatangi Puluhan Polisi Atas Laporan Dito Mahendra
Keputusan pemecatan Kompol Baiquni Wibowo itu dibacakan dalam sidang KEPP pada Jumat, 2 September 2022.
Kompol Baiquni Wibowo diketahui telah terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV.
Kamera CCTV yang dirusak itu dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatannya itu membuat Baiquni Wibowo harus dipecat secara tidak terhormat atas keterlibatannya dalam penghilangkan bukti CCTV pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Dua Pria terduga Pelaku Pengeroyokan Justin Frederick di Tol Dalam Kota Berhasil Diamankan Polisi
3. Kompol Chuck Putranto
Polisi selanjutnya yang dipecat karena kasus pembunuhan Brigadir J ialah Kompol Chuck Putranto.
Kompol Chuck Putranto dipecat secara tidak hormat dari Polri bersamaan dengan Kompol Baiquni Wibowo.
Chuck Putranto terbukti mengambil dan merusak rekaman kamera CCTV bersama Baiquni Wibowo dari pos pengamanan yang berada di depan rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Aktor Iko Uwais Dilaporkan Karena Dugaan Kasus Pemukulan, Berikut Penjelasan Polisi
Kamera CCTV tersebut berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
4. Kombes Agus Nurpatria
Polisi yang dipecat selanjutnya adalah Kombes Agus Nirpatria.
Agus Nurpatria merupakan mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri yang diberhentikan pada Rabu, 7 September 2022.
Sanksi pemberhentian tidak hormat itu dilakukan karena Agus Nurpatria dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Film Hollywood Yang Memiliki Alur Aksi Polisi Seru Dan Komedi Dapat Mengocok Perut
Hal ini termasuk dalam melanggar kode etik dan berimbas dengan pemecatan tidak terhormat.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Polisi terbaru yang dipecat terkait kasus pembunuhan Brigadir J adalah Jerry Raymond Siagian.
Jerry Raymond Siagian merupakan mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Jerry Raymond Siagian dinilai tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi.
Laporan tersebut terkait ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Perjalanan Jerry Raymond Siagian sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya AKBP harus berakhir karena ketidakprofesionalitasnya dalam menangani laporan tersebut.
Demikian lima polisi yang dipecat secara tidak terhormat atas keterilabatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.***