Korban Perampokan di Hajak Barito Utara Lapor Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Puluhan Tahun Penjara

- 8 September 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi Perampokan, Korban perampokan di Lanjas, Barito Utara lapor polisi, pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara
Ilustrasi Perampokan, Korban perampokan di Lanjas, Barito Utara lapor polisi, pelaku terancam hukuman puluhan tahun penjara /Pixabay

PORTAL KALTENG - Korban perampokan yang terjadi di Hajak, Barito Utara, Kalimantan Tengah lapor polisi atas kejadian nahas yang dialami.

Sebelumnya pada Rabu 7 September 2022, sekira pukul 20.30 WIB, telah terjadi tindak pidana perampokan dengan korban suami istri yang beralamatkan di kecamatan Gunung Timang, Barito Utara.

Atas kejadian tersebut korban Mu dan Ri mengalami kerugian mencapai Rp135 juta rupiah, dan korban Mu alami luka parah di bagian bahu belakang.

Baca Juga: Warga Gunung Timang, Barito Utara Jadi Korban Perampokan, Uang Sejumlah Rp135 Juta Rupiah Raib

Pelapor yang juga korban Ri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

Kepala Satuan Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo menjelaskan kronologi kejadian perampokan di tengah jalan tersebut.

“Selanjutnya pelaku menghampiri pelapor yang merupakan istri korban di dalam mobil lalu mendorong tubuh pelapor, serta merebut tas warna hitam milik pelapor yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp135.000.000. Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polres Barito Utara,” terang Kasat, Kamis 8 September 2022.

Baca Juga: Prediksi PSM Makassar vs Persebaya Surabaya, Lengkap dengan H2H dan Susunan Pemain

Menurut informasi yang didapatkan, korban Mu dan Ri pada saat kejadian tersebut mengendarai mobil Cary dari Kandau-C PT. AGU menuju ke kediaman korban di Kecamatan Gunung Timang.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x