2 Hari Lagi! Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook Hingga Google

- 18 Juli 2022, 20:00 WIB
kominfo ancam blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook, Google, Netflix hingga PUBG/ pixabay/ @Pixelkult
kominfo ancam blokir WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook, Google, Netflix hingga PUBG/ pixabay/ @Pixelkult /

Dasar hukum mengenai pendaftaran PSE Lingkup Privat ini setidaknya disesuaikan dengan dua peraturan.

Yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Lingkup Privat.

Selain aplikasi WhatsApp, Twitter, Instagram, Facebook dan Google platfor lainnya seperti PUBG dan Netflix juga mendapat ancaman yang sama.

Tujuan dari pendaftaran layanan ke Kominfo ini bermaksud mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Presiden RI Jokowi Resmi Menetapkan Vaksin Booster Sebagai Syarat Perjalanan Dan Berada Di Keramaian

Dedy Permadi sebagai Juru Bicara Kominfo menjelaskan , jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran maka seluruh PSE beroperasi tanpa koordinasi, pengawasan dan pencatatan.

Pendaftaran wajib dilakukan oleh PSE Lingkup Privat untuk mendapatkan izin operasi layanan platform digital di Indonesia.

“Efeknya, Jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE,” ujar Dedy Permadi.

Dilansir dari Antara Alfons A, mengatakan baik perusahaan besar atau kecil, lokal maupun asing memiliki kewajiban mendaftar PSE.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x