Kala itu terjadi saat korban tengah melamar menjadi relawan kesehatan milik pelaku pada 2017, hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan bejat Bechi ke Polres Jombang pada Oktober 2019 atas tuduhan pemerkosaan.
Perbuatan Bechi dikenai KUHP pasal 285 tentang pemerkosaan, dengan hukuman pidana maksimal penjara selama dua belas tahun.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman vs Borneo FC di Semifinal Piala Presiden 7 Juli 2022
Dan atau KUHP Pasal 294 ayat 2 ke 2 tentang pencabulan, dengan pidana maksimalnya selama tujuh tahun.
Aparat kepolisian pada 7 Juli 2022 saat melakukan menangkapan terhadap Bechi, terpaksa mengamankan enam puluh simpatisan ponpes yang dianggap membantu persembunyian Bechi dan menghalangi upaya Polisi untuk menangkap Bechi.***