“tidak boleh menghina Presiden dan Wapres. Aturan dalam agama, tidak boleh mengfhina siapapun. Aturan Agama lebih krusial, tinggal kita berpikir merasa beragama tidak!!”, ungkap @dp_altair.
Bila Undang-undang Kitap Hukum Pidana (KUHP) tersebut telah disahkan. Suka atau tidak suka masyarakat perlu mengetahui Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dengan segala konsekuensinya.***