Potensi Pengesahan RUU Terkait Pasal Penghinaan Presiden yang Bisa Menjerat Pelakunya Secara Pidana

- 21 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id /

Baca Juga: Keluarga Kembali Kenang Kebaikan Mendiang Eril Semasa Hidup. Ridwan Kamil : Eril Membeli Sepatu Untuk Satpam

“tidak boleh menghina Presiden dan Wapres. Aturan dalam agama, tidak boleh mengfhina siapapun. Aturan Agama lebih krusial, tinggal kita berpikir merasa beragama tidak!!”, ungkap @dp_altair.

Bila Undang-undang Kitap Hukum Pidana (KUHP) tersebut telah disahkan. Suka atau tidak suka masyarakat perlu mengetahui Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dengan segala konsekuensinya.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x