Potensi Pengesahan RUU Terkait Pasal Penghinaan Presiden yang Bisa Menjerat Pelakunya Secara Pidana

- 21 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id /

PORTAL KALTENG – Orang yang hendak melakukan penghinaan terhadap Presiden kini siap-siap was-was.

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bila sebentar lagi akan disahkan.

Disadur Portal Kalteng dari Instagram Pikiran Rakyat.com, para tersangka kasus penghinaan presiden dan wakil Presiden nantinya akan bepotensi mendapatkan hukuman penjara.

Baca Juga: Sejarah Perjalanan RUU KUHP Terkait Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Hingga 2022

Dijelaskan bahwa hukuman penjara selama 4,5 tahun telah ditetapkan bagi para penghina Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan tuntutan hukum dan di vonis bersalah.

Tidak hanya disitu saja, pelakunya juga harus bersiap merogoh kocek yang lebih dalam karena denda yang ditetapkan sebesar 200 Juta paling maksimal.

Pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam KUHP pasal 218 ayat (1) yang berbunyi:

“seriap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat dari Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Baca Juga: Relawan Jokowi Adakan Pertemuan di Stadion Kamal Junaidi Jepara, Apa Tujuan di balik Pertemuan Itu?

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x