Potensi Pengesahan RUU Terkait Pasal Penghinaan Presiden yang Bisa Menjerat Pelakunya Secara Pidana

- 21 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id /

Denda kategori IV adalah denda yang cukup besar yakni sebesar maksimal RP. 200 Juta Rupiah. Hal tersebut sesuai penjelasan pada pasal 79.

Munculnya undang-undang ini menuai beragam tanggapan masyarakat. Ada yang setuju tapi banyak juga yang menolak.

Ada yang memberikan kritik berbentuk satir, ada juga yang mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah.

@xrudronpow mengungkapkan komen yang bernada satir, “ memuji Presiden dapat apa min” sambal menambahkan emoji angkat kedua tangan pada akhir cuitannya.

Baca Juga: Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Berkendara Ternyata Memiliki Landasan Undang Undang, Berikut Penjelasan

“Mereka dipilih oleh Rakyat, makan gaji dari uang Rakyat… trus mau menghukum Rakyat yang telah memilih mereka karena “menghina”” ungkap @munajatisme_10

Ada juga yang mempertanyakan kebijakan ini melalui cuitannya dalam kolom komen Instagram Pikiran Rakyat.com.

“Apakah kritik bagian dari menghina? Sampai mana batasannya? Ungkap @elkiduha yang mendapatkan satu respon dari warga net lain yang mendukungnya.

Ada pula yang mencoba bersikap netral, seperti yang diungkapkan @ors_januarsyah, “Sebagai warga negara yang baik siapapun Presidennya harus dihormati”.

Ada juga yang mengaitkan keputusan Undang-undang ini dengan membandingkan dari sudut pandang Agama.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x