PORTAL KALTENG - Operasi Patuh Jaya 2022 kembali dilaksanakan secara serentak di Indonesia mulai dari 13-26 Juni 2022.
Korlantas Polri menggelar Operasi patuh jaya 2022 selama 14 hari untuk meningkatkan ketertiban dalam berlalu lintas di seluruh Indonesia.
Pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 ini diberlakukan sanksi tilang secara manual yang diawasi oleh pihak yang berwenang maupun lewat E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Setidaknya ada 8 pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022 yang menjadi incaran diantaranya adalah:
1. Rotator atau lampu Strobo
Penggunaan rotator yang tidak disesuaikan dengan peruntukan pelat hitam akan dikenakan sanksi, dan kendaraan pribadi akan masuk dalam pantauan ini.
Pengguna yang kedapatan melanggar bersiap untuk kena sanksi karena dapat dijerat dengan pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
2. Balap Liar
Pelaku balap liar yang kedapatan pada saat gelaran operasi patuh jaya 2022 dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta.
Baca Juga: Go Woori Mantan Rainbow Dikabarkan Tengah Menjalin Hubungan, Agensi Konfirmasi Kabar tersebut
3. Knalpot Bising
Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai dengan standar dapat terjerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ.
Dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Melawan Arus
Tindakan melawan arus menjadi perhatian pada pelaksanaan operasi patuh jaya 2022, karena melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang UU LLAJ.
Ancaman sanksi denda bagi pengemudi yang melawan arus maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: Prediksi Bhayangkara FC vs Bali United Pada Piala Presiden 2022 Skor Akhir, Jadwal dan Jam Tayang
5. Main HP
Selain berbahaya bagi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya menggunakan ponsel di jalan melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
Sanksi berupa denda sebesar Rp750. 000 menanti bagi pengemudi yang bermain HP ketika berkendara.
6. Penggunaan Helm non-SNI
Helm merupakan hal yang wajib digunakan saat menggunakan kendaraan sepeda motor, pastikan helm yang digunakan sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia.
Guna memberi perlindungan maksimal bagi pengemudi, apabila melanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Go Woori Mantan Rainbow Dikabarkan Tengah Menjalin Hubungan, Agensi Konfirmasi Kabar tersebut
7. Bonceng lebih dari satu
Untuk kendaraan jenis sepeda motor hanya boleh membawa/membonceng satu orang saja, sanksi jika melanggar paling banyak adalah Rp250.000.
8. Menggunakan sabuk pengaman
Penggunaan sabuk pengaman wajib dipatuhi bagi pengemudi kendaraan roda 4 atau mobil.
Bagi yang kedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000.
Demikian 8 pelanggaran yang jadi incaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.***