Siap-siap, Pemerintah Memutuskan Tarif Dasar Listrik Naik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan Non Subsidi

- 14 Juni 2022, 17:18 WIB
Ilustrasi Tarif Dasar Listrik Naik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan Non Subsidi
Ilustrasi Tarif Dasar Listrik Naik Per 1 Juli 2022 Untuk Pelanggan Non Subsidi /Patriano/portalkalteng

PORTAL KALTENG – Pelanggan listrik golongan non subsidi yakni pelanggan R2 dan R3 yang memiliki daya listrik 3500 VA siap-siap mengalami kenaikan tarif dasar listrik.

Dirangkum Portal Kalteng dari berbagai sumber, Selasa 14 Juni 2022, besar kenaikan tarif dasar listrik per Kwh menjadi Rp. 1.699 ditetapkan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kenaikan tarif dasar listrik non subsidi ini efektif berlaku sejak 1 Juli 2022. Pertambahan dari sebelumnya sebesar Rp. 1.444,70 per Kwh. Bila dijumlahkan menjadi sebesar 17,64 persen.

Baca Juga: Film Disney-Pixar Lightyear Dilarang Tayang di 14 Negara Karena Tampilkan Adegan LGBT

Berdasar keterangan Direktur Jendral Ketenagalistrikan, Kementrian ESDM, Rida Mulyana  , Senin 13 Juni 2022.

“Golongan pelanggan rumah tangga dibawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan bapak Mentri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan  bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk menciptakan tarif listrik yang berkeadilan” ungkapnya.

“Artinya masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah” lanjutnya.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik (ETLE) Menjadi Standart Operasi Patuh Jaya dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas

Alasan pemerintah dalam menaikan tarif dasar listrik adalah dikarenakan adanya kenaikan harga BBM, Nilai mata uang dan Batu Bara.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah