Sistem Tilang Elektronik (ETLE) Menjadi Standart Operasi Patuh Jaya dalam Menindak Pelanggar Lalu Lintas

- 14 Juni 2022, 16:28 WIB
Razia Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran
Razia Operasi Patuh Jaya 2022, Ini 8 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran /Tim Purwakarta News/


PORTAL KALTENG – Operasi Patuh Jaya 2022 mulai dilaksanakan Korlantas Polri secara resmi pada hari kemarin, Senin 13 Juni 2022.

Rencananya pelaksanaan Operasi Patuh Jaya adakn berlangsung dua minggu, terhitung tanggal 13-16 Juni 2022.

Ada beberapa prioritas penindakan yang akan disasar pihak Kepolisian. Tindakan preemtif, preventif dan penegakan hukum.

Baca Juga: Fakta Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz Ditemukan Hingga Dimakamkan, Nomor 8 dan 10 Sangat Mengejutkan

Dua Langkah penindakan yaitu selain teguran dilakukan tindakan tilang berupa tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menjelaskan bahwa penindakan tilang tidak akan dilakukan secara manual

“jadi, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual” ungkapnya.

Baca Juga: Berikut 6 Fakta dari Proses Pencarian Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz di Sungai Aare Swiss

Penindakan akan dilakukan dengan system elektronik baik secara statis maupun dengan cara mobile.

Masyarakat dituntut kesadarannya untuk benar-benar berhati-hati dalam menggunakan kendaraan dijalan raya dan menyiapkan semua kelengkapannya.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah