Dikutip dari sumber yang sama, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***