OJK Umumkan 20 Entitas Investasi Ilegal Seperti Money Game dan Robot Trading Serta 105 Pinjol Ilegal

- 19 April 2022, 14:05 WIB
ILUSTRASI - OJK umumkan entitas investasi tanpa izin
ILUSTRASI - OJK umumkan entitas investasi tanpa izin /pexels/anna nekrasechif

PORTALKALTENG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia kembali umumkan sejumlah entitas investasi tanpa izin seperti robot trading, Money Game 

Robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member, namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya.

Money game adalah aktivitas penghimpunan dana masyarakat dengan memberikan komisi dan bonus dari setiap dana yang disetor anggota baru.

Money Game (permainan uang) atau juga dikenal sebagai skema Ponzi adalahpenipuan investasi di mana klien dijanjikan keuntungan besar dengan sedikit atau tanpa risiko.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Selasa, 19 April 2022: Anda Akan Menuai Apa Yang Anda Tabur

Untuk itu OJK terus menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap entitas-entitas ilegal atau investasi tanpa izin.

OJK kembali meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya sejumlah entitas tersebut.

Pada Maret 2022 OJK menemukan setidaknya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin.

20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi pada bulan Maret :

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah