Jalani Pemeriksaan, Rizky Billar Siap Kembalikan Dana yang Diterima dari Petinggi DNA Pro

- 20 April 2022, 19:48 WIB
Pasangan selebriti Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni)
Pasangan selebriti Rizky Billar dan istrinya Lesty Kejora memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni) /

PORTALKALTENG - Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora telah menjalani pemeriksaan terkait kasus penipuan berkedok investasi DNA Pro yang juga menyeret sejumlah publik pigur.

Dari informasi yang dihimpun, diketahui bahwa Rizky Billar telah menerima sejumlah uang dari salah satu petinggi DNA Pro.

Rizky Billar dan Lesti Kejora telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim, pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Berikut Ini 10 Contoh Kata-Kata Ucapan Peringatan Hari Kartini 2022, Hari Kartini Penuh Inspirasi

Selepas dilakukan pemeriksaan, keduanya tak banyak bicara mengenai agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta doa terbaik agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar.

"Doain aja yang terbaik ya supaya semuanya berjalan dgn lancar," kata Rizky Billar kepada wartawan, seperti yang Portalkalteng.com kutip dari PMJNews, Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: 10 Twibbon Hari Kartini 2022, Bisa Diunggah di Media Sosial Favorit Kamu Secara Gratis

Terkait sejumlah uang yang telah diterima, Rizky Billar menyebutkan bahwa pihaknya akan mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik. Terlebih lagi bahwa uang tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.

"Ya Harus dong, apa yang bukan milik kita. Uang tersebut uang hasil (penipuan)," katanya.

Baca Juga: Amunisi Kedua yang Didatangkan RANS Cilegon FC untuk Memperkuat Timnya di Posisi Penjaga Gawang Diumumkan

Dikutip dari sumber yang sama, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius di Hari Rabu, 20 April 2022: Berhati-Hati dalam Mengelola Informasi Penting

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah