PORTALKALTENG - Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji ke-13 merupakan salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu saat akan memasuki pertengahan bulan Ramadhan.
Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2022.
Ketentuan mengenai THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah 16/2022.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Inilah Besaran Yang Akan Diterima ASN dan Pensiunan
Selain mengumumkan kapan jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13, melalui akun Instagram pribadinya, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan besaran THR yang akan diterima.
THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari: Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai, Aparatur Negara Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai, Pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Baca Juga: Profil dan Akun Istagram Tsamara Amany, Politikus muda yang Keluar dari PSI
Dalam unggahannya tersebut Menkeu menjelaskan bahwa jadwal pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat.