Kawal THR, Kemnaker Hadirkan Apilkasi Posko Pengaduan THR

- 18 April 2022, 20:39 WIB
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang/Biro Humas Kemnaker
Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang/Biro Humas Kemnaker /

PORTALKALTENG -Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan Aplikasi Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2022.

Mengawal pelaksanaan pembayaran THR 2022 dari pengusaha kepada pekerja/buruh melalui KLIK DISINI

Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, layanan Posko Pengaduan THR berbasis web ini dibuat untuk mengantisipasi terjadinya keluhan, ketidaktahuan, ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan Tahun 2022 yang dapat dilakukan secara mandiri, individu dan terjamin privacy para pengadu. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Palangkaraya dan Sekitarnya Selasa 19 April 2022: Persiapkan Diri Hadapi Cuaca Hujan

"Sesuai SE Menaker M/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu, THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," ujar Haiyani Rumondang secara virtual, kepada para Kadisnaker atau Kabid Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten/kota, pada Rabu, 13 April 2022.

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja tahun 2022 ini sangat berbeda dibandingkan dengan pemberian THR tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Real Betis vs Elche : Prediksi Susunan Pemain, Jadwal Tayang, Head to Head dan Skor Akhir

Kebijakan pemberian THR 2022 dikembalikan pada pemberian THR pada tahun-tahun sebelumnya. 

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui Posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar Haiyani Rumondang. 

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Biro Humas Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x