Simak syarat membuat SKCK Online : Begini Caranya Serta Linknya

- 18 April 2022, 17:11 WIB
Syarat dan link membuat SKCK Online
Syarat dan link membuat SKCK Online /skck.polri.go.id/

PORTALKALTENG - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini diperlukan sebagai syarat dalam melamar pekerjaan.

SKCK juga sebagai syarat untuk melamar pekerjaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2022.

Baca Juga: Link Situs Resmi Penerimaan Polri 2022 Berserta Persyaratan Untuk Akademi Polisi (Akpol), Bintara dan Tamtama

Berdasarkan web SKCK Polri, pengertian SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.

Selain itu juga untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diberlakukan.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan dua cara yaitu mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Juga dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut ini syarat dan ketentuan membuat SKCK Online melalui Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek serta linknya.

Halaman:

Editor: Yonathan Alberto

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x