THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022, Inilah Besaran Yang Akan Diterima ASN dan Pensiunan

- 19 April 2022, 01:01 WIB
Ilustrasi THR dan Gaji Ke-13 tahun 2022
Ilustrasi THR dan Gaji Ke-13 tahun 2022 /Pixabay

PORTALKALTENG - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Istagram pribadi miliknya telah membeberkan besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan.

Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.

Berikut ini jumlah besaran, kebijakan, THR dan Gaji ke-13 yang berhasil Portalkalteng.com kutip dari akun Istagram @smindrawati, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Profil dan Akun Istagram Tsamara Amany, Politikus muda yang Keluar dari PSI

1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai

b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai

c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x