PORTALKALTENG - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati melalui akun Istagram pribadi miliknya telah membeberkan besaran THR dan Gaji ke-13 yang akan diterima seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan.
Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah 16/2022.
Berikut ini jumlah besaran, kebijakan, THR dan Gaji ke-13 yang berhasil Portalkalteng.com kutip dari akun Istagram @smindrawati, Selasa 19 April 2022.
Baca Juga: Profil dan Akun Istagram Tsamara Amany, Politikus muda yang Keluar dari PSI
1) THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang
2) Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN TA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :