10 Kebijakan PPKM Level 3 yang Mulai Diterapkan 24 Desember 2021 Mendatang

- 22 November 2021, 21:00 WIB
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemerintah siapkan 10 Aturan PPKM Level 3, Berlaku saat libur Nataru di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /Dok. PMJ News

PORTALKALTENG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan di Seluruh Indonesia. 

PPKM Level 3 akan mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pada pelaksanaan PPKM Level 3, Pemerintah telah menetapkan kebijakan yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Akan Diberlakukan Tepat Pada Perayaan Natal, Berlaku untuk Seluruh Wilayah Indonesia

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu.

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang dikutip Portalkalteng.com dari PMJ News:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar. 

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer. 

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru.

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Baca Juga: Wajib Dipatuhi Seluruh Masyarakat: Apa itu PPKM Level 3? Ini Penjelasan dan Ketentuan Penerapannya

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta.

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Level 3 Berlaku untuk Seluruh Provinsi di Indonesia, Begini Penjelasannya

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Demikian informasi kebijakan yang akan diberlakukan pada masa PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di Seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 mendatang.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah