Tidak Ajukan Nota Keberatan atau Eksepsi, Kuasa Hukum Bharada E Sebut Dakwaan JPU Sudah Cermat

18 Oktober 2022, 15:50 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. /Foto: Istimewa

PORTAL KALTENG - Sidang perdana terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah di gelar hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Bharada E, Majelis Hakim menanyakan terkait dengan penyampaian nota keberatan atau eksepsi dari pihaknya, yang kemudian diserahkan oleh Bharada E melalui kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talampessy, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan menilai bahwa dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat.

Baca Juga: Link Nonton Street Man Fighter Episode 1-7 Sub Indonesia Hanya Disini!

"Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Kami akan sampaikan di pembuktian dan kami tidak ajukan eksepsi," kata Ronny Talapessy melansir ANTARA.

Bharada E didakwa primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dan subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kuasa hukum Bharada E itu juga menyampaikan permohonan terkait dengan sidang pembuktian yang akan digelar mendatang, sesuai dengan asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan 5 saksi, diantaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ukraina Sebut Jepang Akan Bantu Perbaikan dan Peralatan di Infrastruktur Energi Penting yang Diserang Rusia

"Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon tiga hari," kata Ronny.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan akan digelar pada 25 Oktober 2022 mendatang.

Hakim meminta pihak JPU memastikan siapa saja saksi-saksi yang dapat dihadirkan langsung di persidangan atau sebagai alternatif mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi.

Hakim juga memerintahkan JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom Meeting.

Baca Juga: Link Nonton Film KKN di Desa Penari Uncut 2022 Sedang Ramai Diburu, CEK DISINI Bukan di LK21 Maupun Rebahin

"Selasa depan, sidang kami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silajkan berkoordinasi dengan Kejari Jambi," kata Wahyu.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihak JPU menyatakan akan memberikan kabar kepada majelis hakim siapa saja dari 12 saksi tersebut yang bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada sidang berikutnya.

Informasi terkait dengan siapa saja saksi yang akan datang pada persidangan mendatang tersebut diperlukan bagi majelis hakim untuk melayangkan surat pemanggilan.

Baca Juga: Belarus Klaim Rusia Akan Kirim 170 Tank, 200 Kendaraan Lapis Baja, 100 Artileri dan Mortar ke Pasukan Gabungan

Setelah selesai persidangan, kuasa hukum Bharada E menyebutkan mereka memiliki beberapa catatan terkait surat dakwaan yang telah dibacakan JPU dan mengakui kliennya menembak Brigadir J.

"Namun itu dilakukan atas perintah. Klien saya tidak punya mens area (niat jahat), dan tak punya kuasa melawan perintah atasannya," kata Ronny.

Usai sidang pembacaan surat dakwaan, Bharada Eliezer untuk pertama kali berbicara ke publik. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J dan menyesali perbuatannya.

Ia juga mengaku tidak kuasa untuk menolak perintah atasannya.***

 

 

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler