Aturan Baru! Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Salah Satu Syarat Kegiatan Masyarakat

6 Juli 2022, 16:45 WIB
Vaksin booster sebagai syarat wajib kegiatan masyarakat/ pixabay.com @PhotoLizM /

PORTAL KALTENG - Vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster resmi ditetapkan jadi syarat untuk kegiatan masyarakat.

Kewajiban vaksin booster tersebut di tetapkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang digelar baru-baru ini.

Dimana kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum wajib telah melakukan vaksin booster.

Baca Juga: Jadwal Nonton dan Harga Tiket Bioskop di Makassar Kamis 7 Juli 2022 : Ada Film Thor: Love and Thunder

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022 disebutkan bahwa penduduk berusia 18 tahun keatas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Pasalnya dibandingkan vaksin dosis pertama dan kedua, diketahui vaksinasi booster capaiannya masih relatif rendah.

Aturan baru terkait vaksinasi booster menjadi syarat dalam kegiatan masyarakat akan mulai berlaku dalam waktu dua pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Masuk Area Perkantoran Hingga Mall Wajib Vaksin Booster, Luhut Berikan Alasannya

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik.

Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” Kata Luhut.

Berdasarkan data dari berbagai sumber diketahui kasus Covid-19 di Indonesia memang mengalami kenaikan.

Sehingga penerapan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat diperlukan untuk menekan kenaikan kasus secara meluas kedepannya.

Selain aturan wajib vaksin booster, ada beberapa poin penting yang juga harus diperhatikan ketika melakukan aktivitas diluar yaitu:

Baca Juga: Jadwal Nonton Thor: Love and Thunder di Bioskop Jakarta Hari Ini, Rabu 6 Juli 2022

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Wajib menunjukan bukti dokumentasi resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Anak dibawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

5. Menunjukan sertifikat vaksin booster bagi usia 18 tahun keatas atau sudah vaksin kedua bagi usia 6-17 tahun.

6. Apabila melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP maka wajib menunjukan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan telah menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Baca Juga: Prediksi Lanus vs Independiente di Copa Sudamericana : Head to Head, Susunan Pemain, dan Skor Akhir

Selain itu, Luhut juga menekankan bahwa kunci utama dalam penanganan pandemi ini harus melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas.

Aturan vaksin booster sebagai syarat kegiatan masyarakat ini menurut Luhut adalah upaya yang diambil demi kebaikan bersama untuk menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler