Berubah Lagi: Simak Inilah Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali Awal Tahun 2022

17 Januari 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di Januari 2022 /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

PORTALKALTENG - Pemerintah telah memperbaharui syarat naik pesawat yang berlaku sejak Januari 2022, ada beberapa hal yang harus disimak dan dipersiapkan jika ingin berpergian menggunakan moda transportasi udara tersebut.

Adapun syarat untuk naik pesawat terbaru Januari 2022 ini telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 nasional No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.

Perlu diketahui bahwa syarat naik pesawat terbaru Januari 2022 ini berlaku sejak tanggal 3 Januari 2022 lalu dan harus dipatuhi semua calon penumpang yang akan berpergian.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Bahar Bin Smith Bayar Ubedillah Puluhan Juta Untuk Laporkan Gibran Ke KPK?

Tanpa berlama-lama simak berikut ini syarat naik pesawat terbaru di awal tahun 2022:

1. Penumpang Wajib miliki Sertifikat Vaksin dan hasil PCR (berlaku 3x24 Jam)

Ilustrasi Suntik Vaksin Dewi Agustini

Penumpang dari dan menuju Jawa/ Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal satu dosis

Selain itu penumpang juga wajib miliki surat hasil tes PCR yang hasilnya diambil 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca Juga: Trial Order Dilakukan Buyer dari Mesir Terhadap Produk Kopi Unggulan dari Indonesia di Awal Tahun 2022 ini

2. Menunjukan hasil Rapid Test Antigen

hasil rapid test

Sedangkan bagi penumpang yang sudah divaksin minimal dua dosis penuh jika ingin bepergian dari dan menuju Jawa dan Bali (termasuk antar kota/ kabupaten di Jawa dan Bali) bisa menunjukkan rapid test antigen dengan hasil sample yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

3. Menunjukan Bukti Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi sertifikat vaksin

Penumpang dari dan menuju kota di luar Jawa/ Bali yang telah divaksin satu kali harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dan hasil rapid antigen yang hasilnya diambil 1x24 jam sebelum waktu keberangkatan atau hasil test PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum waktu keberangkatan.

Baca Juga: Bahar bin Smith diperiksa Polda Jabar Selama 11 Jam dan Akan Langsung dilakukan Penangkapan, Begini Alasannya

4. Untuk Anak dibawah Umur 12 Tahun Wajib Didampingi Keluarga dan Telah Memenuhi Syarat Keberangkatan

Ilustrasi anak-anak

Anak di bawah umur 12 tahun diperbolehkan naik pesawat, asal didampingi oleh keluarga yang ditunjukkan dengan kartu keluarga/KK dan memenuhi hasil tes PCR sesuai dengan aturan keberangkatan dan bandara tujuan.

Itulah tadi beberapa poin syarat naik pesawat terbaru Januari 2022 yang dapat Portalkalteng.com rangkum untuk anda. Semoga bermanfaat.

*) Disclaimer: Materi yang tercantum dalam artikel ini berdasarkan isi yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Covid-19 nasional No 22 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Satgas Covid 19

Tags

Terkini

Terpopuler