Inilah Syarat Wajib Puasa dan Siapa Saja Yang Mendapat Keringanan Untuk Tidak Berpuasa

- 30 Maret 2022, 15:01 WIB
pixabay/Mohamed_Hassan
pixabay/Mohamed_Hassan /

4. Wanita hamil dan menyusui

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seandainya mereka khawatir dengan keadaan dirinya atau bayinya jika mereka berpuasa. Mengenai kewajiban mengqhada atau membayar fidyah, ada perbedaan pendapat.

Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya atau bayinya, maka kedua boleh tidak berpuasa dan punya kewajiban qhada. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit.”

Baca Juga: Persik Kediri vs Bali United : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qhada dan fidyah sekaligus.

Sedangkan menurut Imam Malik, bagi wanita hamil diwajibkan mengqhada tanpa adanya fidyah, sedangkan bagi wanita menyusui harus mengqhada sekaligus menunaikan fidyah.***

Halaman:

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Buku Panduan Ramadhan (Muhammad Abduh Tuasikal)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah