Inilah Syarat Wajib Puasa dan Siapa Saja Yang Mendapat Keringanan Untuk Tidak Berpuasa

- 30 Maret 2022, 15:01 WIB
pixabay/Mohamed_Hassan
pixabay/Mohamed_Hassan /

PORTALKALTENG - Allah Swt mewajibkan bagi orang-orang yang beriman untuk berpuasa, sebagaimana tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 183.

Artinya, setiap muslim yang baligh dan berakal wajib melaksanakan Ibadah puasa Ramadhan.

Sehingga tidak ada alasan bagi muslim yang telah memenuhi syarat untuk tidak berpuasa, kecuali dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Persija Jakarta vs PSS Sleman : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Apa saja syarat wajib puasa dan siapa saja yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa? Berikut penjelasan yang telah portalkalteng.com rangkum dari buku Panduan Ramadhan : Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah, karangan Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit Pustaka Muslim, tahun 2016.

Syarat wajib puasa

Orang yang wajib puasa, harus memenuhi syarat berikut.

1. Sehat atau tidak dalam keadaan sakit

2. Menetap atau tidak dalam keadaan bepergian

Kedua syarat tersebut dijelaskan dalam firman Allah Swt,

وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

“Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Baca Juga: Barito Putera vs Persib Bandung : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

3. Suci dari haid dan nifas.

Dalam hadis dikatakan:

Dari Mu’adzah dia berkata: Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, “Kenapa gerangan wanita haid mengqhada puasa dan tidak mengqada shalat?” Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu golongan Haruriyah?” Aku menjawab, “Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.” Aisyah menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kamindiperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan menqhada shalat.” (HR. muslim)

Yang mendapat keringanan tidak berpuasa

Ada beberapa kondisi seseorang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa, yaitu sebagai berikut.

1. Orang yang sakit

2. Orang dalam perjalanan

Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Swt sebelumnya, di surah Al-Baqarah ayat 185, bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka (tidak berpuasa), maka wajib menggantinya di hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya.

Namun manakah yang lebih utama, berpuasa ataukah tidak? Jika dirasa berat untuk berpuasa dan sulit melakukan hal-hal baik ketika itu, maka lebih utama tidak berpuasa.

Baca Juga: Pengurangan Militer di Kyiv dan Chernigov Hanya Bualan, Zelensky : Tidak ada Alasan Untuk Percaya Wakil Rusia

Jika tidak memberatkan dan tidak menyulitkan untuk berbuat kebaikan, maka berpuasa lebih utama baginya.

3. Orang yang sudah tua renta (sepuh)

Selain berlaku bagi orang tua renta (sepuh) yang tidak mampu puasa, juga berlaku bagi orang sakit yang tidak bisa sembuh lagi atau tidak bisa diharapkan sembuh dari sakitnya.

Sebagai ganti berpuasa, maka wajib bagi mereka membayar fidyah atau memberi makan orang miskin, sebagaimana firman Allah Swt berikut.

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Baca Juga: Mayoritas Pejuang Batalion Azov Nasionalis, Andriy Biletsky : Azov Adalah Tulang Punggung Pertahanan Mariupol

4. Wanita hamil dan menyusui

Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, seandainya mereka khawatir dengan keadaan dirinya atau bayinya jika mereka berpuasa. Mengenai kewajiban mengqhada atau membayar fidyah, ada perbedaan pendapat.

Imam Nawawi berkata, “Wanita hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada keadaan dirinya atau bayinya, maka kedua boleh tidak berpuasa dan punya kewajiban qhada. Tidak ada fidyah ketika itu seperti halnya orang yang sakit.”

Baca Juga: Persik Kediri vs Bali United : Prediksi Skor, Head To Head, Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Menurut Imam Syafi’I dan Imam Ahmad berpendapat bahwa keduanya boleh tidak puasa, namun wajib menunaikan qhada dan fidyah sekaligus.

Sedangkan menurut Imam Malik, bagi wanita hamil diwajibkan mengqhada tanpa adanya fidyah, sedangkan bagi wanita menyusui harus mengqhada sekaligus menunaikan fidyah.***

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: Buku Panduan Ramadhan (Muhammad Abduh Tuasikal)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah