6 Partai Politik di Kabupaten Gunung Mas Jalani Verifikasi faktual

- 16 Oktober 2022, 17:59 WIB
KPU mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024
KPU mulai melakukan verifikasi faktual terhadap sembilan parpol calon peserta Pemilu 2024 /kepripost.com/Zaki Setiawan/

PORTAL KALTENG - Verifikasi faktual enam partai politik mulai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Gunung Mas tersebut setidaknya terdapat enam partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024 yang memiliki kepengurusan aktif di kabupaten itu.

Salah satu anggota KPU Gunung Mas Elfrinst Gunandry Tumon dalam keterangannya ia menyebutkan keenam partai politik yang menjalani verifikasi faktual.

Baca Juga: Industri Alami Pertumbuhan Signifikan, Florikultura RI Berpotensi Kuasai Pasar Internasional

"Enam partai politik tersebut adalah Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh," Kata Elfrinst di Kuala Kurun, melansir Antara pada Minggu, 16 Oktober 2022.

Waktu verifikasi faktual dijadwalkan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.

Dalam keterangannya, Elfrinst menerangkan pihaknya meminta partai politik untuk menyiapkan seluruh berkas yang akan diverifikasi sehingga tahapan tersebut dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Sebelumnya, KPU Republik Indonesia telah menyatakan terdapat 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Kedelapan belas partai politik tersebut antara lain, Partai Demokarasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Nasdem, Partai Bulan Bintang, PKN, dan Partai Garuda.

Baca Juga: Akibat Tragedi Kanjuruhan, Menpora Akan Audit Ulang Stadion Kanjuruhan dan Stadion Seluruh Indonesia

Kemudian Demokrat, Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Hanura, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PSI, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Elfrinst menerangkan, terdapat tiga kategori partai politik yang lolos verifikasi administrasi.

Kategori pertama adalah partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos ambang batas parlemen (PT) atau mempunyai kursi DPR.

"Sembilan partai politik tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP," papar Elfrinst.

Kategori kedua, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 tidak lolos PT atau tidak punya kursi DPR, antara lain Hanura, Perindo, PSI, PBB, dan Garuda.

Baca Juga: Pulihkan Korban Luka dan Trauma Tragedi Kanjuruhan, Polri Bagikan Kartu Berobat Gratis

Kategori ketiga yaitu partai politik baru yang memenuhi syarat, antara lain PKN, Gelora, Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sebagai informasi, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Undang-Undang Pemilu yang menyatakan bahwa partai politik kategori lolos PT tidak menjalani verifikasi faktual.

Dengan demikian, dari 18 partai politik terdapat 9 partai politik yang akan menjalani verifikasi faktual.

Namun, dari kesembilan partai politik tersebut, terdapat tiga partai politik di Gunung Mas yang tidak memiliki pengurus aktif, antara lain PBB, Gelora dan Partai Ummat.

Baca Juga: Berkaca Pada Tragedi Kanjuruhan, Polri Buat Peraturan Baru Pengamanan Pertandingan Sepak Bola Nasional

Artinya, KPU Gunung Mas hanya akan melakukan verifikasi faktual terhadap 6 partai politik.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Gunung Mas, Agus P Cahyo, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual.

"Partai politik bisa menyampaikan kepada kami jika mengalami kendala. Intinya kami ingin pelaksanaan verifikasi faktual berjalan dengan baik, serta sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Agus.***

Editor: Amelia Noviyanti

Sumber: Antara Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x