Kades Dadahup Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Terima Putusan Lepas dari PN Tipikor Palangkaraya

- 8 Juni 2022, 15:17 WIB
Penasihat Hukum Kades Dadahup usai menerima putusan lepas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya
Penasihat Hukum Kades Dadahup usai menerima putusan lepas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangkaraya /Guruh Eka Saputra

"Sejak awal tim PH berkeyakinan perbuatan Kades Dadahup dalam menetapkan pungutan desa untuk biaya pembuatan SPT adalah sah dan berdasar hukum sehingga bukanlah merupakan perbuatan pidana." ujar Guruh.

Guruh juga menyampaikan secara konvensional pungutan SPT sudah dilakukan dalam praktiknya bahkan sebelum Kades Dadahup Gunawan Samsi menjabat.

"Pertimbangan hukum majelis sangat beralasan hukum dan telah mempertimbangkan dari berbagai aspek yaitu dari sosiologi hukumnya dan dari segi filosofi hukumnya." ujar Guruh.

Baca Juga: Trik Mudah Dalam Membuat Tabel Di Microsoft Word 2019 Bagi Pemula

Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kades Dadahup Gunawan Samsi ditahan sejak Desember 2021 dan berbagai upaya hukum sudah ditempuh tim PH nya.

Mulai dari pengajuan praperadilan di PN Kapuas yang kemudian dicabut PH dari Gunawan Samsi, dilanjutkan penolakan kasasi yang diajukan hingga akhirnya putusan lepas ini keluar.

"Putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan dan patut untuk dikuatkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap." tutup Guruh.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x