PORTALKALTENG - Sejumlah ormas di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah melakukan aksi damai mempertanyakan putusan bebas terdakwa kasus narkoba, selain itu mereka juga berencanan melaksanakan ritual adat.
Pada surat pemberitahuan aksi damai penyampaian pendapat di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Jumat 27 Mei 2022.
Pada Selasa 24 Mei 2022, PN Kota Palangkaraya mengeluarkan putusan nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa Salihin seperti dikutip portalkalteng dari Antaranews Kamis 26 Mei 2022.
Baca Juga: Anak Ridwan Kamil, Emmiril Khan Mumtadz Hilang Saat Berenang di Swiss, Elpi : Kami Mohon Doanya
Hal ini menyebabkan sejumlah ormas pun melakukan aksi damai dan ritual adat sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Kalimantan Tengah terhadap putusan hakim membebaskan tersangka kasus narkoba.
Semua ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi damai dan ritual adat yang beredar di media sosial masyarakat setempat.
Selain itu seruan dan ajakan juga beredar di kalangan organisasi mahasiswa dengan seruan "Kalteng Menjerit" dengan beberapa point seruan seperti :
Menolak putusan bebas PN Kota Palangkaraya terhadap tersangka kasus narkoba, mosi tidak percaya hingga pemasangan hiting pali di kantor PN tersebut.