Vonis Bebas Terdakwa Kasus Narkoba di Kota Palangkaraya Sebabkan Aksi Damai dan Ritual Adat Sejumlah Ormas

- 27 Mei 2022, 11:31 WIB
Suasana aksi damai dan ritual adat di depan Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya
Suasana aksi damai dan ritual adat di depan Pengadilan Negeri Kota Palangkaraya /Surya Adi Winata

Kejaksaan sendiri akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas ini dengan beberapa point yaitu :

1. Menyatakan terdakwa bersalah

2. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun

3. Menghukum membayar denda

4. Menyatakan bahwa barang bukti yang didapat untuk dimusnahkan.

Menanggapi informasi bahwa kejaksaan telah mengajukan kasasi terhadap kasus ini, Bambang Irawan salah satu koordinator lapangan menyampaikan jika putusan ini masih sama maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peradilan akan semakin rendah.

Baca Juga: Ditemukan Bayi di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat, Pelaku Berusia 19 Tahun

Masyarakat akan tetap mendukung dan mengawal proses ini, dan salah satu tuntutan masa adalah penonaktifan hakim yang memutus vonis bebas tersebut seperti yang diungkapkan Bambang dalam orasinya.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua PN Palangkaraya menyampaikan akan meneruskan aspirasi masa in kepada Pengadilan Tinggi yang memiliki wewenang menjatuhkan sangsi.

"Terkain penonaktifan majelis hakim, maka setelah saya berkoordinasi dengan pengadilan tinggi Palangkaraya barusan, saya diminta menjelaskan semua kejadian hari ini." ungkap Wakil Ketua PN Palangkaraya Achmad Peten Sili, SH, MH.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah