Ditemukan Bayi di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat, Pelaku Berusia 19 Tahun

- 26 Mei 2022, 18:08 WIB
Fress Rilis pelaku pembuangan bayi di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat
Fress Rilis pelaku pembuangan bayi di Desa Pasir Panjang Kabupaten Kotawaringin Barat /Tangkapan layar instagram @polres_kotawaringin_barat/

PORTALKALTENG- Senin, 23 Mei 2022 telah ditemukan bayi di depan pintu rumah salah satu warga di Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasus penemuan bayi tersebut membuat warga kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kobar geger karena bayi ditelantarkan begitu saja.

Jajaran Polres Kobar berhasil menangkap pelaku alias orang tua bayi tersebut pada Kamis, 26 Mei 2022.

Baca Juga: Banjir belum Surut, Kini Jago Merah Melahap Beberapa Rumah di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah

Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dari pasangan terdiri dari Ayah MD (21) dan Ibu S (19) yang sengaja menelantarkan anaknya dengan membuang sang bayi di depan rumah orangtua MD.

Hasil pemeriksaan dari penyidik unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) tersangka sengaja menaruh bayinya di depan rumah orangtua agar dirawat oleh kedua orangtuanya sendiri.

Kapolres Kobar, Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si mengungkapkan pelaku MD dengan S menjalin hubungan sejak 2021.

Dalam hubungan yang mereka jalani, tersangka telah melakukan hubungan intim seperti suami istri hingga S positif hamil.

“Kemudian pada tanggal 29 April 2022 tersangka S melahirkan bayi jenis laki-laki hasil hubungannya dengan tersangka MD di sebuah barakan yang berada Jl. Cilik Riwut II Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kobar tanpa bantuan bidan atau tenaga medis, namun hanya ditemani dan dibantu oleh kekasihnya, MD” kata Bayu.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @polres_kotawaringin_barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x