8. Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020
Diantara persyaratan pembuatan SKCK, Anda terlebih dahulu membuat sidik jari dari Kepolisian Setempat.
Cara membuat sidik jari, Anda harus mendaftar pada mesin pendaftaran yang ada di Kantor SPKT dengan memilih pembuatan sidik jari dnan mengambil nomor antrian.
Setelah mendapatkan surat keterangan sidik jari, Anda kembali mendaftar untuk membuat SKCK dan mengambil nomor antrian lagi.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Palangka Raya Terendam Banjir
Sambil menunggu antrian, Anda hendaknya menyiapkan berkas dan biaya sesuai persyaratan dalam penerbitan SKCK.
Itulah persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SKCK di Kantor SPKT Kotawaringin Barat.***