Mau Bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Berikut Syarat dan Ketentuan SKCK di Kotawaringin Barat

- 21 Mei 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK /@skck_polreskobar/

Baca Juga: Wajib Tau! 5 Destinasi Wisata Di Palangkaraya yang Sering Dikunjungi Oleh Masyarakat Kalimantan Tengah

8. Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

Diantara persyaratan pembuatan SKCK, Anda terlebih dahulu membuat sidik jari dari Kepolisian Setempat.

Cara membuat sidik jari, Anda harus mendaftar pada mesin pendaftaran yang ada di Kantor SPKT dengan memilih pembuatan sidik jari dnan mengambil nomor antrian.

Setelah mendapatkan surat keterangan sidik jari, Anda kembali mendaftar untuk membuat SKCK dan mengambil nomor antrian lagi.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Palangka Raya Terendam Banjir

Sambil menunggu antrian, Anda hendaknya menyiapkan berkas dan biaya sesuai persyaratan dalam penerbitan SKCK.

Itulah persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SKCK di Kantor SPKT Kotawaringin Barat.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @skck_polreskobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x