Razia Ranmor, Ditlantas Polda Kalteng Tindak 31 Pelanggar

- 19 Mei 2022, 19:57 WIB
Ditlantas Polda Kalteng tentang razia ranmor yang dilaksanakan rutin.
Ditlantas Polda Kalteng tentang razia ranmor yang dilaksanakan rutin. /Ditlantas Polda Kalteng
PORTALKALTENG -Ditlantas Polda Kalteng melakukan kegiatan penindakan pelanggaran pengguna jalan di Jl. W. Sudirohusodo tepatnya di depan Gerbang Lapangan Sanaman Mantikei, Kota Palangka Raya, Kamis (19/5/2022) pagi.
 
Kombes Pol. Heru Sutopo. S.I.K selaku Dirlantas Polda Kalteng, melalui Kasubditgakkum AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H mengatakan, kegiatan ini kami lakukan untuk Menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Kalteng.
 
 Lebih lanjut AKBP Andi mengatakan, ‘Penertiban kali ini sebagai upaya menekan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas, seperti tidak menggunakan helm dan kecepatan melebihi batas’, lanjutnya.
 
Disamping itu, pihaknya juga memeriksa kelengkapan surat kelengkapan admistrasi berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 
 
 
’Adapun tindakan yang kami lakukan berupa Tilang. Upaya tersebut dilakukan agar warga masyarakat khususnya pengguna jalan taat akan aturan lalu lintas’, ucap Andi. 
 
Dalam kegiatan tersebut, Petugas Polantas di lapangan menindak sebanyak 31 pelanggar dengan menyita barang bukti seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan kendaraan sepeda motor. 
 
‘Kami akan rutin melakukan patroli maupun penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas agar dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, kami juga akan melakukan penindakan apabila menemukan pelanggaran kasat mata, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan terutama yang melawan arah’, tutupnya.(lrzlrz/sam)
 
Berdasar  berita yang dihimpun dilapangan, giat penindakan di seputaran kota Palangka raya berlokasi di Jl Dr. Wahidin sudirohusodo depan Stadion Sanaman Mantikai. Sesuai dengan siaran pers yang diberitakan. 
 
Terpantau petugas Polantas di lapangan dengan kekuatan personi sebanyak 12 Orang, dipimpin IPDA Kukuh Prasetya.G, S.H. dan IPDA Zaenal Arifin.
 
 
Tercatat terjadi sebanyak 31 Pelanggaran yang dilakukan pengendara pengguna jalan raya. Beberapa rincian kejadian dilapangan tercatat  sebagai berikut:
- terjadi Tindakan Tilang sebanyak 17 Lembar
- peneguran sebanyak 14 Lembar
 
Barang bukti atas tindakan tilang yang dilakukan kepada pengguna kendaraan yang melanggar berupa: 
- SIM sebanyak 2  Tilang
- STNK sebanyak 12 Tilang, dan 
- Penahanan kendaraan roda dua sebanyak 3 Tilang. 
 
Penahanan dilakukan karena pengguna kendaraan tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat ijin mengemudi.
 
Demikian tindakan Razia ranmor yang dilakukan Ditlantas Polda Kalteng dilaksanakan, yang rencananya akan terus dilaksanakan secara rutin. 
 
Tindakan pengamanan ini dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas sesuai pejelaskan yang disampaikan AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H.***
 

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Ditlantas Polda Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x