Mau Bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Berikut Syarat dan Ketentuan SKCK di Kotawaringin Barat

- 21 Mei 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK /@skck_polreskobar/

Banyak yang harus Anda persiapkan sebelum pergi ke Kantor SPKT. Berikut pesrsyaratan dan ketentuan membuat SKCK di Kabupaten Kotawaringin Barat:

Persyaratan pembuatan SKCK:

1. Fc Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 1 lembar

2. Fc Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

Baca Juga: FBIM 2022, Malam ini Akan Digelar Lomba Tari Daerah, Lomba Favorit Penonton Festival Budaya Isen Mulang

3. Fc Akta Kelahiran atau ijazah terakhir 1 lembar

4. Fc Sidik Jari dari Kepolisian setempat (SATRESKRIM) 1 lembar

5. Rekomendasi catatan kriminal (SATRESKRIM)

6. Pas foto dengan Background merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

7. Stopmap dengan warna kuning 2 lembar

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @skck_polreskobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x