Banyak yang harus Anda persiapkan sebelum pergi ke Kantor SPKT. Berikut pesrsyaratan dan ketentuan membuat SKCK di Kabupaten Kotawaringin Barat:
Persyaratan pembuatan SKCK:
1. Fc Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 1 lembar
2. Fc Kartu Keluarga (KK) 1 lembar
3. Fc Akta Kelahiran atau ijazah terakhir 1 lembar
4. Fc Sidik Jari dari Kepolisian setempat (SATRESKRIM) 1 lembar
5. Rekomendasi catatan kriminal (SATRESKRIM)
6. Pas foto dengan Background merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
7. Stopmap dengan warna kuning 2 lembar