PORTALKALTENG- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang memuat catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan dari seseorang di wilayah tempat tinggalnya.
SKCK sendiri mempunyai masa berlakunya yaitu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya.
Jika SKCK melewati masa berlakunya maka diperlukan untuk menperpanjang kembali SKCK tersebut.
Dalam membuat SKCK, Anda bisa langsung mendaftar ke kantor polisi di daerah masing-masing atau daftar secara online.
Di Kabupaten Kotawaringin Barat, Anda bisa mendaftar di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kantor SPKT Kabupaten Kotawaringin Barat beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro, Sidorejo, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112.
Baca Juga: Kebersihan Taman Pasuk Kameloh, Sebuah Alternatif Destinasi Wisata Kota Palangkaraya
Sebelum membuat SKCK, hendaknya Anda mengetahui persyaratan dan ketentuan pembuatan catatan kepolisian tersebut.