Mau Bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Berikut Syarat dan Ketentuan SKCK di Kotawaringin Barat

- 21 Mei 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK /@skck_polreskobar/

PORTALKALTENG- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang memuat catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan dari seseorang di wilayah tempat tinggalnya.

SKCK sendiri mempunyai masa berlakunya yaitu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya.

Jika SKCK melewati masa berlakunya maka diperlukan untuk menperpanjang kembali SKCK tersebut.

Baca Juga: FBIM 2022 : Lomba Tari Daerah di Festival Budaya Isen Mulang Dimulai, Berikut Link Live Streaming nya

Dalam membuat SKCK, Anda bisa langsung mendaftar ke kantor polisi di daerah masing-masing atau daftar secara online.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat, Anda bisa mendaftar di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kantor SPKT Kabupaten Kotawaringin Barat beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro, Sidorejo, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112.

Baca Juga: Kebersihan Taman Pasuk Kameloh, Sebuah Alternatif Destinasi Wisata Kota Palangkaraya

Sebelum membuat SKCK, hendaknya Anda mengetahui persyaratan dan ketentuan pembuatan catatan kepolisian tersebut.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @skck_polreskobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x