Mau Bikin Surat Keterangan Catatan Kepolisian? Berikut Syarat dan Ketentuan SKCK di Kotawaringin Barat

- 21 Mei 2022, 15:04 WIB
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK
Ilustrasi seseorang tengah mendaftarkan berkas pembuatan SKCK /@skck_polreskobar/

PORTALKALTENG- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan yang memuat catatan kegiatan kriminalitas atau kejahatan dari seseorang di wilayah tempat tinggalnya.

SKCK sendiri mempunyai masa berlakunya yaitu selama enam bulan sejak tanggal diterbitkannya.

Jika SKCK melewati masa berlakunya maka diperlukan untuk menperpanjang kembali SKCK tersebut.

Baca Juga: FBIM 2022 : Lomba Tari Daerah di Festival Budaya Isen Mulang Dimulai, Berikut Link Live Streaming nya

Dalam membuat SKCK, Anda bisa langsung mendaftar ke kantor polisi di daerah masing-masing atau daftar secara online.

Di Kabupaten Kotawaringin Barat, Anda bisa mendaftar di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kantor SPKT Kabupaten Kotawaringin Barat beralamat di Jl. Pangeran Diponegoro, Sidorejo, Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74112.

Baca Juga: Kebersihan Taman Pasuk Kameloh, Sebuah Alternatif Destinasi Wisata Kota Palangkaraya

Sebelum membuat SKCK, hendaknya Anda mengetahui persyaratan dan ketentuan pembuatan catatan kepolisian tersebut.

Banyak yang harus Anda persiapkan sebelum pergi ke Kantor SPKT. Berikut pesrsyaratan dan ketentuan membuat SKCK di Kabupaten Kotawaringin Barat:

Persyaratan pembuatan SKCK:

1. Fc Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) 1 lembar

2. Fc Kartu Keluarga (KK) 1 lembar

Baca Juga: FBIM 2022, Malam ini Akan Digelar Lomba Tari Daerah, Lomba Favorit Penonton Festival Budaya Isen Mulang

3. Fc Akta Kelahiran atau ijazah terakhir 1 lembar

4. Fc Sidik Jari dari Kepolisian setempat (SATRESKRIM) 1 lembar

5. Rekomendasi catatan kriminal (SATRESKRIM)

6. Pas foto dengan Background merah ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

7. Stopmap dengan warna kuning 2 lembar

Baca Juga: Wajib Tau! 5 Destinasi Wisata Di Palangkaraya yang Sering Dikunjungi Oleh Masyarakat Kalimantan Tengah

8. Biaya penerbitan SKCK Rp. 30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020

Diantara persyaratan pembuatan SKCK, Anda terlebih dahulu membuat sidik jari dari Kepolisian Setempat.

Cara membuat sidik jari, Anda harus mendaftar pada mesin pendaftaran yang ada di Kantor SPKT dengan memilih pembuatan sidik jari dnan mengambil nomor antrian.

Setelah mendapatkan surat keterangan sidik jari, Anda kembali mendaftar untuk membuat SKCK dan mengambil nomor antrian lagi.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Curah Hujan Tinggi, Sejumlah Wilayah di Palangka Raya Terendam Banjir

Sambil menunggu antrian, Anda hendaknya menyiapkan berkas dan biaya sesuai persyaratan dalam penerbitan SKCK.

Itulah persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SKCK di Kantor SPKT Kotawaringin Barat.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @skck_polreskobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x