Warga Sampit yang Akan Melakukan Perjalanan Udara Tidak Wajib Tes Antigen dan PCR, Berikut Persyaratannya

- 9 Maret 2022, 12:15 WIB
Inilah persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara di Sampit, Kalimantan Tengah
Inilah persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara di Sampit, Kalimantan Tengah /Instagram @bandarasampit/

4. Pelaku perjalanan telah vaksin dosis 1 wajib PCR (3x24 jam) atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.

5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak/belum vaksin serta wajib PCR (3x24 jam) atau tes Antigen (1x24 jam).

6. Pelaku perjalan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Mengulas Kendaraan Tempur Typhoon K MRAP 4x4 Rusia yang Digunakan pada Operasi Militer Khusus di Ukraina

Demikian persyaratan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Instagram @bandarasampit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x