4. Pelaku perjalanan telah vaksin dosis 1 wajib PCR (3x24 jam) atau tes Antigen (1x24 jam) sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid yang tidak bisa divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak/belum vaksin serta wajib PCR (3x24 jam) atau tes Antigen (1x24 jam).
6. Pelaku perjalan di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan dan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian persyaratan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, semoga bermanfaat.***