PORTALKALTENG - Seiring naiknya kasus Covid -19 di Indonesia, pemerintah Kota Palangkaraya memberlakukan PPKM level 3 dan mengoptimalkan posko Covid-19 tingkat kelurahan di Wilayah Kota Palangka Raya.
Melalui surat edaran Wali Kota Palangkaraya Fairid Naparin Nomor: 360/02/SATGASCOVID-19/BPBD/III/2022, kegiatan tersebut akan berlaku mulai 01 Maret hingga 14 Maret 2022.
Dikutip dari akun Instagram @kominfoplk, pemberlakuan PPKM level 3 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022.
Kegiatan PPKM level 3 dilaksanakan dengan ketentuan berikut :
Baca Juga: Newcastle United vs Brighton : Prediksi Skor Akhir, Susunan Pemain, H2H, dan Link Live Streaming
1. Jam operasional maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB.
2. Setiap pelaku usaha/pengunjung wajib menyediakan/menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
3. Wajib menerapkan Protokol Kesehatan ketat (tidak berkerumun/maksimal 50% dari kapasitas ruangan, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, dan menjaga jarak).
4. Apabila ditemukan klaster penyebaran Covid -19, maka lokasi tersebut dipertimbangkan untuk ditutup sementara sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19, Kota Palangka raya.