PORTALKALTENG - Sejak Kota Palangkaraya masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 2 sudah banyak pelanggaran, bahkan saat PPKM level 3 masih ada saja pelanggaran terjadi.
Patroli Pengawasan dan Penerapan Disiplin Prokes Oleh Tim Satgas Gabungan Kota Palangkaraya kembali menemukan pelanggaran sejumlah tempat usaha pada Minggu pukul 00.00 WIB.
Seperti diketahui Surat Edaran Wali Kota Palangkaraya Nomor: 360/02/SATGASCOVID-19/BPBD/III/2022 point 1 : Jam operasional maksimal sampai dengan pukul 24.00 WIB kerap dilanggar.
Patroli satgas gabungan menemukan Yandro's BAR & COFFEE di Jalan Bukit Kaminting Induk melewati batas jam operasional PPKM Level 3, seperti dilansir account Instagram bpbd_kota_palangka_raya Minggu 6 Maret 2022.
Untuk itu Satgas menghimbau untuk menghentikan aktivitas di tempat ini dan segera membubarkan diri.
Kemudian di nauli cafe & resto Jl. Yos Sudarso Induk ujung tim Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya juga memberikan himbauan kepada pihak Kafe dan Pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Serta Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya.
Di lokasi ini satgas gabungan kembali menghimbau untuk menghentikan aktivitas, membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.