2 Cafe di Kota Palangkaraya Terima Teguran Tertulis dari Satgas Gabungan Setelah Berkali kali Teguran Lisan

- 13 Februari 2022, 09:56 WIB
Patroli tim satgas gabungan kota Palangkaraya masih temukan tempat hiburan yang langgar aturan PPKM Level 2
Patroli tim satgas gabungan kota Palangkaraya masih temukan tempat hiburan yang langgar aturan PPKM Level 2 /Instagram @bpbd_palangka_raya

PORTALKALTENG -  Tim Gabungan Satgas Pengawasan Protokol Kesehatan dan Penindakan Kota Palangkaraya kembali mendapati sejumlah tempat hiburan yang melanggar aturan.

Ditengah meningkatnya kasus Covid 19 di Kalimantan Tengah khususnya kota Palangkaraya, tim gabungan menemukan sejumlah cafe dan tempat hiburan masih melanggar aturan PPKM Level 2 di Palangkaraya.

Pada patroli Sabtu 12 dan Minggu 13 Februari 2022 Pukul : 21.30 WIB s.d 03.30.WIB, tim menemukan masih ada aktivitas pengunjung di sejumlah Cafe dan lokasi di Kota Palangkaraya.

Pada patroli ini disampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Prokres Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Dan Pemulihan Ekonomi.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Hari Ini, Minggu 13 Februari 2022: Ada Laga Burnley vs Liverpool Live di SCTV

Kemudian Keputusan Walikota Palangka Raya Nomor 188.45/47/2022 Tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Kota Palangka Raya.

Selain itu Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru, Pamflet Tentang PPKM Kota Palangka Raya Level 2 dan Pamflet, pembatasan jam operasional PPKM Level 2

Di jalan Seth Ajhi Cafe SML Vaporizer dan Cafe Kopikaka masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung sehingga tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar menghentikan aktivitas.

Kemudian pengunjung diminta membubarkan diri dan meninggalkan lokasi guna menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas serta meminimalisir penyebaran Virus Covid-19.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x