PORTALKALTENG - Bagi warga Sampit dan sekitarnya, jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara, kini tidak diwajibkan untuk PCR atau Antigen.
Asalkan sudah mendapatkan vaksin kedua, maka warga tidak perlu melakukan tes PCR atau Antigen lagi.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid 19 No. 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 21 Tahun 2022.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 Selasa, 8 Maret 2022 di Wilayah Kabupaten Kapuas
Apa saja persyaratan yang harus dilaksanakan jika masyarakat ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara? Berikut informasi yang portalkalteng.com himpun dari instagram @bandarasampit.
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan.
2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan mengisi eHAC.
3. Pelaku perjalanan telah vaksin dosis 2/lengkap (booster) tidak diwajibkan PCR atau Antigen.
Baca Juga: Polresta Palangka Raya Amankan 25 Kendaraan yang Terlibat Balapan Liar dan Resahkan Masyarakat