PORTALKALTENG - Walaupun status PPKM kota Palangkaraya sudah berada di level 3 namun masih ada tempat usaha yang melanggar aturan.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangkaraya masih menemukan pelanggaran jam operasional.
Pada patroli pengawasan protokol kesehatan dan penindakan Sabtu dan Minggu 19 dan 20 Februari 2022 sejumlah pelaku usaha masih melanggar.
Kegiatan patroli yang dilaksanakan 22.35 WIB hingga 01.30 WIB menemukan Cafe dan Angkringan di Jl.Garuda Palangkaraya masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung.
Baca Juga: PSS vs Borneo FC: Inilah Prediksi Skor Akhir, Susunan Pemain, H2H dan Link Live Streaming
Tim gabungan memberikan himbauan kepada pihak pengelola dan pengunjung agar mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 & Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Tim Satgas Gabungan Juga Membagikan Pamflet Peduli Lindungi, Pamflet Waspada Bahaya Varian Covid-19 yang Baru dan Pamflet Tentang PPKM Kota Palangkaraya.
Patroli kembali mendapati Yandro's Bar & Cafe Jl.Bukit Keminting Palangkaraya masih terdapat aktifitas kegiatan pengunjung, dilansir Instagram BPBD Kota Palangkaraya Minggu 20 Februari 2022.
Kemudian aktivitas juga ditemukan di Kedai Nyoklat Klasik dan Cafe Miltie Garden 4 di Jalan Yosudarso, Nav Karaoke dan Karaoke Detones By Afgan Jl.G.Obos Palangkaraya.