Langgar Jam Operasional Masa PPKM Level 2, Aktivitas di Sebuah THM Dihentikan Polresta Palangkaraya Kalteng

- 7 Februari 2022, 19:24 WIB
Tangkapan layar Instagram @polresta_palangkaraya THM yang Langgar Jam Operasional Masa PPKM Level 2 di Palangkaraya
Tangkapan layar Instagram @polresta_palangkaraya THM yang Langgar Jam Operasional Masa PPKM Level 2 di Palangkaraya /Instagram @polresta_palangkaraya

PORTALKALTENG - Kepolisian Resor Kota Palangkaraya, Polda Kalteng bergerak menanggapi laporan terkait adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan PPKM Level 2 di wilayah hukumnya.

Dipimpin oleh Kabag Ops, Kompol Aris Setiyono dari Polresta Palangkaraya langsung mendatangi THM tersebut, dikutip portalkalteng dari instagram resmi @polresta_palangkaraya Senin 7 Februari 2022.

Café and Sport Bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, disambangi petugas pada Minggu 6 Februari 2022 sekitar pukul 01.30 WIB.

Di THM tersebut Kabag Ops beserta personel pun mendapati aktivitas yang masih berlangsung di sana, yang tentunya melanggar peraturan jam operasional di masa penerapan PPKM Level 2 di Kota Palangkaraya saat ini.

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan Sebuah Cafe and Sport Bar di Kota Palangkaraya Ditutup 7 Kali 24 Jam

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak O2 Café And Sport Bar yakni tidak mematuhi peraturan PPKM Level 2 yang berlaku saat ini di Kota Palangka Raya, dengan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Kompol Aris.

Pelanggaran yang dilakukan THM ini adalah peraturan PPKM level 2 itu pun mulai dari tidak mematuhi batas jam operasional tempat usaha yakni hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu menurut petugas penerapan protokol kesehatan (Prokes) tidak dijalankan dengan benar di tempat tersebut, tulis account @polresta_palangkaraya Minggu 6 Februari 2022.

“Penerapan prokes pun tidak diterapkan dengan benar, yakni seperti pengunjung yang melebihi batas kapasitas ruangan, menimbulkan kerumunan, tidak menjaga jarak hingga banyak juga pengunjung yang tidak menggunakan masker,” ungkap Aris.

Baca Juga: Tim Satgas Covid 19 Kota Palangkaraya Kembali Tertibkan THM yang Langgar Aturan Jam Operasional PPKM level 2

Petugas pun akhirnya memberikan teguran dan imbauan kepada pihak THM dan para pengunjung di sana agar menghentikan aktivitas.

Kemudian semua pengunjung diminta untuk segera membubarkan diri dan meninggalkan lokasi tersebut.

“Hal ini dilakukan demi memaksimalkan upaya yang sedang kita perjuangkan bersama-sama saat ini untuk menanggulangi dan mencegah kembali terjadinya pelonjakan kasus penularan Covid-19 di Kota Palangka Raya,” tutur Aris.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Penanganan Covid-19 pertanggal 5 Februari Tahun 2022 sebanyak 19 orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Langgar Jam Operasional, Salah Satu Karaoke di Kota Palangkaraya Diberikan Sangsi oleh Satgas Covid 19

Hal ini menjadi perhatian serius bahwa potensi pelonjakan penularan Virus Corona di Kota Palangkaraya masih dapat terjadi.

Aris pun berharap, agar seluruh masyarakat dan elemen di Kota Palangkaraya dapat mengerti dan ikuti mendukung seluruh upaya pencegahan maupun penanggulangan Pandemi Covid-19, baik itu penerapan PPKM Level 2 dan disiplin prokes.

“Mari bersama-sama tetap kita patuhi penerapan PPKM Level 2 dan prokes di Masa Pandemi Covid-19 saat ini, demi mempercepat upaya penanggulangan Virus Corona di wilayah Kota Palangka Raya,” tegas Aris.***

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Instagram @polresta_palangkaraya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah