Kabupaten Kapuas Masuki PPKM Level 2, Simak Instruki-instruksi yang Diberlakukan Pemerintah Daerah Setempat

- 5 Februari 2022, 20:57 WIB
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan).
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan). /

Mengacu pada Pengaturan Teknis dari Kemendikbud ristek dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

3. Toko kelontong dan kebutuhan sehari-hari

Jam Operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Mau Bikin Infused Water? Ketahui Khasiat dari 20 Jenis Pilihan Buah-Buahan Berikut, Jangan Bingung Lagi

Berlaku untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, PKL, outlet voucher, dan barbershop.

4. Pusat Perbelanjaan

Jam Operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berlaku untuk pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan. 

5. Restoran, warung, dan kafe

Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 40 persen meliputi 2 orang per meja disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah