Mengacu pada Pengaturan Teknis dari Kemendikbud ristek dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
3. Toko kelontong dan kebutuhan sehari-hari
Jam Operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berlaku untuk supermarket, pasar swalayan, pasar tradisional, PKL, outlet voucher, dan barbershop.
4. Pusat Perbelanjaan
Jam Operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Berlaku untuk pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan.
5. Restoran, warung, dan kafe
Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 40 persen meliputi 2 orang per meja disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.