PORTALKALTENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
PPKM yang berlaku dari 1 Februari sampai 14 Februari di wilayah Kabupaten Kapuas tersebut berstatus level 2.
Pemberlakuan ini dilaksanakan terkait meningkatnya kasus baru Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagai bentuk pencegahan masuknya varian Omicron.
Berikut adalah peraturan-peraturan yang diberlakukan pada PPKM level 2 di Kabupaten Kapuas yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Mark NCT – Child, Lagu yang Berhasil Puncaki iTunes Song Chart di 14 Negara
1. Perkantoran
50 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.
100 persen untuk sektor esensial dan industri dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.
2. Kegiatan belajar