Kabupaten Kapuas Masuki PPKM Level 2, Simak Instruki-instruksi yang Diberlakukan Pemerintah Daerah Setempat

- 5 Februari 2022, 20:57 WIB
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan).
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan). /

PORTALKALTENG – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas telah memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM yang berlaku dari 1 Februari sampai 14 Februari di wilayah Kabupaten Kapuas tersebut berstatus level 2.

Pemberlakuan ini dilaksanakan terkait meningkatnya kasus baru Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah serta sebagai bentuk pencegahan masuknya varian Omicron.

Berikut adalah peraturan-peraturan yang diberlakukan pada PPKM level 2 di Kabupaten Kapuas yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Mark NCT – Child, Lagu yang Berhasil Puncaki iTunes Song Chart di 14 Negara

1. Perkantoran

50 persen Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor dan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

100 persen untuk sektor esensial dan industri dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. 

2. Kegiatan belajar

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x