Kabupaten Kapuas Masuki PPKM Level 2, Simak Instruki-instruksi yang Diberlakukan Pemerintah Daerah Setempat

- 5 Februari 2022, 20:57 WIB
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan).
Logo Kabupaten Kapuas dan Aplikasi PeduliLindungi (kiri) dan Penampakan Tugu Batang Garing di Kabupaten Kapuas (kanan). /

Baca Juga: Ramai di Twitter Denise Dikonfirmasi Hengkang, Inilah 7 Fakta Unik Mantan Member Secret Number Ini

6. Tempat ibadah

Kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang, dan dihimbau untuk optimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan Pengaturan Teknis Kementrian Agama dan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

7. Fasilitas umum

Kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. 

8. Kemasyarakatan

a. Seni / budaya dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah Himbau Masyarakat terkait Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

b. Olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

c. Olahraga ruang terbuka, pusat kebugaran / Gym dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah