Baca Juga: Ramai di Twitter Denise Dikonfirmasi Hengkang, Inilah 7 Fakta Unik Mantan Member Secret Number Ini
6. Tempat ibadah
Kapasitas maksimal 75 persen atau 75 orang, dan dihimbau untuk optimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan Pengaturan Teknis Kementrian Agama dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Fasilitas umum
Kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
8. Kemasyarakatan
a. Seni / budaya dan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
b. Olahraga mandiri dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
c. Olahraga ruang terbuka, pusat kebugaran / Gym dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.