PORTALKALTENG – Pemerintah Kabupaten Kapuas mengeluarkan SK Bupati nomor: 60/BPBD Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Dikeluarkannya SK tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri : 440/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) varian Omicron.
Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi telah ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah melalui Keputusan Nomor 188.44/2/Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi juga merupakan himbauan yang pelaksanaanya menimbang berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400/8615/OTDA tanggal 27 Desember 2021 hal Fasilitasi Penyiapan dan Penyesuaian Peraturan Kepala Daerah tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut adalah keputusan yang tertuang dalam SK yang telah ditetapkan pada 10 Januari 2022 tersebut yang Portalkalteng.com kutip dari unggahan yang diposting oleh akun Instagram @diskominfokapuas pada 4 Februari 2021.
Baca Juga: HyunA dan DAWN Pamerkan Ini, Bikin Heboh Dunia Maya, Netizen: Sudah Bertunangan?
KESATU : Pelaksanaan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah Kabupaten Kapuas.
KEDUA : Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diwajibkan pada tempat-tempat publik seperti : Fasilitas Umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, serta Pusat Keramaian Lainnya.